Batanghari,majalahglobal.com– Mediasi Penyelesaian masalah kepemilikan lahan atas nama Usman ( 61) Tahun yang tumpang tindih dengan pihak PT. Putra Muda Brothers ( PMB) yang berlokasi di Desa Padang kelapo Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batang hari,bertempat di Aula kantor Desa Tebing Tinggi pada Senin ( 20/ 05/ 2024)

Dalam kegiatan mediasi tersebut,dihadiri, Kepala Desa Tebing tinggi Usman. dan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Masyhuri, Pak Usman Pemilik Tanah, dan Suhaili selaku saksi Pembelian Tanah. Ketua lembaga adat Mulyadi, dan dari pihak PT. PMB bapak Cipriano Purba manager PT. PMB besama Lubis dan Undangan lainnya.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tebing tinggi Usman. dalam Sambutannya menyampaian sengketa yang coba dicari titik temunya melalui mediasi tersebut terkait dengan lahan milik warganya.

“Harapan kita tentu dari mediasi ini ada titik temu antara pihak PT PMB dengan pak Usman. Dan saya juga berharap kepada pihak PT. PMB. dan pak Usman agar nanti permasahan ini bisa disekesaikan secara kekeluargaan dan secara hukum adat,” Harap Kades.

dan sebelum acara ini diambil keputusan dan kesepakatan saksi atas nama Suhaili, menjelaskan tentang awal pembelian tanah Usman dengan Nazmi.

” Saya selaku saksi pertama pembelian tanah Usman dengan Nazmi pada tahun 2014 perantaranya ada sahabat saya A. Tobri. maka dilihat dari berkas bukti bembelian usman dengan Nazmi sah secara hukumnya. Karena ada penjual , ada Saksi batas, dan kwitansi bukti pembayaran dari pak usman yang diterima oleh Penjual,” ungkapnya.

Keterangan dari pihak PT. PMB bapak Cipriano Purba manager PT. PMB besama Lubis.Perusahan membeli lahan dengan Saihu pada tahun 2015 jadi dengan adanya tumpang tindih lahan ini, maka pihak perusahaan akan mengadakan tali asih antara pk usman dengan perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, pemilik lahan yakni pak Usman mengatakan bahwa.
“Tali asih yang disampaikan oleh pak usman kepada PT. PMB berjumlah Rp. 100. Juta, sesuai dengan pengeluaran biaya pembelian tanah, upah Imas dan tumbang, pembelian bibit dan upah penanaman, ” ungkap pk Usman.

Proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan musyawarah maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlansung segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

(Darmawan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan