Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Akademisi STAI Alkhairaat Labuha Angkat Bicara. Kasus perkawinan sesama jenis yang terjadi di desa Sekely, Kecamatan Gane Timur Selatan, merupakan suatu fenomena yang harus dijalankan sebagai sebuah pembelajaran kita semua.

Pasalnya, kejadian tersebut sangat bertolak belakang dengan normal serta budaya yang melekat pada diri kita sebagai masyarakat Maluku Utara pada umumnya yang lebih mengarah kepada kaidah-kaidah keagamaan serta melekat pada setiap aturan.

Disampaikan Akademisi STAI Alkhairaat Labuha (Muhammad Kasim Faisal, M.Pd), kepada media, Selasa (21/5/2024), bahwa dasar hukum perkawinan tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 1974. Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, di catatkan menurut peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Menurut hukum Islam, perkawinan itu merupakan ibadah, maka perlindungan terhadap orang Islam dalam melaksanakan ibadah melalui pelaksanaan perkawinan tersebut terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” paparnya.

Perkawinan itu berkaitan dengan tatanan masyarakat. Dalam KHI istilah yang digunakan adalah rukun perkawinan yang diatur dalam Pasal 14, antara lain adalah calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan Kabul serta dalam Kumpulan Kompilasi Hukum Islam pernikahan atau Perkawinan adalah sebuah akad atau perjanjian kuat atau kokoh atau mitsaqon ghalidzan sebagai sarana untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya akan bernilai amal sholih yang di catat sebagai Ibadah.

Perkawinan  bertujuan untuk mewujudkan  keluarga sakinah mawadah dan warahmah.

Secara konseptual bahwa setiap perkawinan antara laki-laki dan perempuan dilakukan dan setujui secara administratif oleh lembaga kewenangan baik tingkat kabupaten hingga pada tingkat desa.

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu contoh dari perwujudan lembaga perkawinan atau keluarga, KUA mengurus urusan perkawinan dan tentunya memiliki berbagai aturan dan tata tertib, tujuan, serta anggota yang jelas dan Kantor Urusan Agama (disingkat KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Dari berbagai pandangan tentang SAH-nya sebuah perkawinan sudah di tuangkan dalam setiap regulasi baik Kompilasi Hukum Islam maupun dalam peraturan lembaran negara.
Lain hanya yang terjadi saat ini, proses perkawinan yang terjadi di Desa Sekely, Kecamatan Gane Timur Selatan menjadi polemik dilingkungan masyarakat bahkan menjadi bahan diskusi dilingkungan akademik.

Dalam hal ini, ia menambahkan ada beberapa pandangan yang harus disampaikan secara komprehensif, baik hal sikap dan kewenangan yang kita lihat sekarang ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Halmahera Selatan baiknya mengambil sikap tegas mengenai persoalan tersebut sebagai lembaga keagamaan dan memiliki otoritas penuh dalam mendampingi serta membijaki persoalan tersebut agar berbagai cara pandang masyarakat tidak menghadirkan stigmatisasi yang buruk, selain itu juga kita hidup didalam suatu lingkungan kebudayaan yang dalam otoritas kekuasaan kesultanan,” tegasnya.

Selain itu telah di kutip apa yang di sampaikan oleh departemen agama kabupaten Halmahera Selatan dilansir oleh beberapa media online mengenai hal tersebut maka tertulis bahwasanya “Sesuai informasi dan arahan Bapak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba terkait Viral perkawinan Sejenis di Desa Sekali Kec Gane Barat Selatan, saat ini kami telah melakukan pertemuan yg di hadiri:
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan
2. Asisten 2 Setda
3. Kabag Pemerintahan
4. Kaban Kesbangpol
5. Kasubag TU Kemenag Halsel
6. Kabid Kesbangpol
7. Kepala Desa Sekli

Dan setelah melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak seperti:
1. Hasil konfirmasi dengan kepala KUA kec Gane Barat Selatan menyatakan bahwa perkawinan tersebut adalah perkawinan SAH antara laki2 dan Wanita
2. Hasil koordinasi dengan Kepala Desa Sekli (Rekaman terlampir) menyatakan bahwa informasi tsb adalah fintah
3. Hasil pemeriksaan kelamin dan dokumen berupa akte kelahiran dan Ijazah yang di lakukan oleh adik dari pasangan laki-laki menyatakan bahwa istri kakaknya adalah benar wanita. Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa informasi yang Viral tersebut adalah TIDAK benar Karena perkawinan tersebut adalah resmi dan sah antara laki-laki dan wanita yg di lakukan oleh pihak KUA Kecamatan Gane Barat Selatan (bukan perkawinan sejenis antara laki dengan laki). Demikian hasil rapat yg dapat kami laporkan ke Bapak Bupati.terima kasih .Wassalam”

Dapat dikatakan bahwa pihak departemen agama kabupaten Halmahera secara tidak langsung menyebarkan informasi kepada masyarakat dapat diduga informasi yang tidak jelas atau HOAX yang disampaikan oleh salah satu anggota di departemen agama kabupaten Halmahera Selatan.

Sehingga dapat dijadikan sebagai hipotesa bahwa departemen agama kabupaten Halmahera Selatan dapat dinilai tidak menyeriusi persoalan administrasi yang berkaitan dengan pernikahan baik di kecamatan maupun pedesaan di kabupaten Halmahera Selatan.

Yang menjadi bahan pertanyaan secara akademik, proses administrasi sebuah perkawinan harus melalui tahapan administrasi baik PPN, KUA hingga pada wilayah kabupaten yaitu Depag sebagai pemegang kendali, akan tetapi terdapat kelalaian administrasi baik PPN dan KUA sehingga proses pernikahan itu terjadi dan terlaksananya IJAB dan QABUL.

Patut dipertanyakan yaitu ruang kontrol administratif, adanya N1 hingga N4, bahkan sampai pada pemeriksaan urine pada mempelai.
Maka dari sini, lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap proses administrasi pernikahan sehingga terjadi demikian. Selain itu juga, departemen agama kabupaten Halmahera melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum pernikahan sesama jenis ke pihak kepolisian dan terpublikasi melalui surat kabar online.

Yang menjadi bahan pesertanya adalah apakah departemen agama kabupaten Halmahera Selatan merasa dirugikan dalam persoalan tersebut ???

Dimana letak delik formil pidananya? Bukannya dalam tatanan administratif sebuah pernikahan harus melalui proses jajaran KUA dan PPN dan secara hirarkis?

Jika dilihat secara fenomenal yang baiknya merasa dirugikan adalah mempelai pengantin tertentu. Selain itu, baiknya pemerintah kabupaten Halmahera Selatan harus melihat secara jeli terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi pernikahan tersebut yang berkaitan dengan dinas terkait baik didalam unsur pemerintah daerah maupun departemen agama kabupaten Halmahera Selatan sehingga secara administratif bisa digunakan untuk proses pernikahan sesama jenis.

Olehnya itu, sebaiknya departemen agama kabupaten Halmahera Selatan bersama pemerintah daerah serta Majelis Ulama Indonesia perlunya memberikan edukasi serta bimbingan praktis terhadap masyarakat dalam melihat serta mengedukasi kan setiap persoalan moral dan agama dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak akan terjadi lagi persoalan yang sama dikemudian hari.

(Asri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan