Aceh Timur, majalahglobal.com -16 mei 2024.

Penyalahgunaan listrik dipengelola Panci Emas, di desa Alue Teh Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, diduga kuat melakukan pecurian listrik dilakukan oleh oknum warga berinisial (BG)

Saat di konfirmasi kepada Kepala desa Alue Teh Amiruddin terhadap pengelolaan program Panci Emas (air bor untuk warga sekitar tidak beroperasi lantaran terjadi pencurian listrik oleh pelaku (pengelolaan).


2……
3……

,”kata Kepala desa Amiruddin.

Setelah didalami ternyata selama ini (BG) bersama-sama mengelola panci emas (air bor) dan mengutip iuran, dan berdalih tidak cukup kepada Kepala desa.

“4……

“Padahal warga membayar iuran, toh sekarang sudah di putusin lantaran pencurian oleh PLN Langsa,” sebutnya.

Tim invesigasi media Aceh Timur meminta kepada PLN Lebak agar segera menindak tegas pencuri listrik tersebut karena ini sudah merugikan negara dan jelas ini disalahgunakan.

Pencurian listrik adalah tindakan ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.

Tindakan pidana pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan atau denda.

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.

Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.

Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.

Aktifis tersebut, memintakan PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.

Hal tersebut merupaka tindakan pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik.

Hindari pencurian listrik untuk menjaga ketaatan hukum dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik,dan saat dikonfirmasi pihak Kecik nya tidak memberikan tanggapan sehingga berita ini di tayang.

Zbn 86

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan