Sikka, majalahglobal.com-Blasius Firmus keluarga yang juga merupakan Ahli Waris dari Alm. Yohanes Firman akhirnya memperkarakan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Maumere lantaran asuransi kredit pinjaman atas nama Yohanes Firman tidak bisa diklaim atau dibayarkan oleh pihak Bank tersebut.

Blasius Firmus melalui Tim Kuasa Hukumnya yakni Verdinandus Kiki Affandi, Danar Aswim dan Tobias Tola, dalam rilis yang diterima majalahglobal.com pada Rabu (15/5/2024) menjelaskan kronologi hingga terjadinya hal itu, dimana disampaikan bahwa Yohanes Firman mempunyai pinjaman di Bank BNI pada tahun 2013. Kemudian dalam perjalanan waktu Yohanes Firman meninggal dunia.

Merasa Dirugikan, Ahli Waris Nasabah Perkarakan BNI Cabang Maumere Lantaran Asuransi Tak Bisa Di Klaim
Merasa Dirugikan, Ahli Waris Nasabah Perkarakan BNI Cabang Maumere Lantaran Asuransi Tak Bisa Di Klaim

Sehingga, sepengetahuan kuasa hukum sesuai akad, kredit pinjaman Yohanes Firman telah diasuransikan. Yaitu jika yang bersangkutan meninggal, maka pinjaman di Bank BNI sudah tercover oleh Asuransi dari pihak BNI.

Oleh karena Yohanes Firman tidak mempunyai istri dan anak, maka yang bertindak sebagai ahli waris adalah saudara-saudara kandungnya.

Kemudian dari seluruh saudara-saudara kandung alm. Yohanes Firman telah memberikan kuasa kepada 1 orang saudaranya yaitu Blasius Firmus untuk mewakili seluruh keluarganya.

Namun, faktanya asuransi tersebut tidak bisa di klaim oleh saudara-saudara kandung Yohanes Firman, dan Blasius Firmus pun diminta oleh pihak BNI untuk melanjutkan Kredit Almarhum Yohanes Firman yang adalah saudaranya.

Karena adanya itikad baik dari Blasius Firmus, maka yang bersangkutan bersedia melanjutkan kredit almarhum saudaranya, karena khawatir jaminan Sertifikat akan disita oleh pihak BNI.

Karena dinilai adanya kejanggalan terkait asuransi yang tidak bisa diklaim, maka pihak keluarga berinisiatif mengkonfirmasikan kepada pihak RSUD TC. Hillers Maumere melalui surat dimana surat tersebut dilayangkan untuk meminta hasil rekam medis almarhum Yohanes Firman pada tanggal 20 Juli 2023.

Namun, pihak RSUD TC. Hillers Maumere pada tanggal 12 Agustus 2023 membalas surat tersebut dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh mengeluarkan hasil rekam medis kecuali adanya perintah pengadilan dan atas permintaan yang bersangkutan.

Merasa dirugikan akibat asuransi Alm. saudaranya (Yohanes Firman) tak bisa diklaim maka, Blasius Firmus kemudian menunjuk Verdinandus Kiki Affandi, Danar Aswim dan Tobias Tola sebagai Tim Kuasa Hukum, untuk menggugat BNI Cabang Maumere.

Sementara itu, Wakil Pimpinan BNI Cabang Maumere, I Wayan Yoga Suara, ketika dikonfirmasi media mengaku benar adanya proses hukum tersebut, dimana sejauh ini pihaknya masih menunggu putusan dari proses hukum yang sementara berlangsung.

“Jadi kita menunggu saja hasil putusannya pengadilan yang prosesnya sementara berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada hasilnya. Sehingga kami pihak BNI dalam hal ini menghormati proses yang berlangsung di pengadilan. Itu saja yang saya bisa informasikan,” terang pria yang biasa disapa Yoga. (Noor)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan