Tulungagung, majalahglobal.com – Bertempat di Desa gendingan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, diketahui rekan Media yang control sosial turun langsung dilapangan, mengetahui langsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam, di wilayah tersebut, Senin (20/05/2024).

Dari keterangan narasumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan benar adanya, bahwa kalangan perjudian 303 jenis sabung ayam benar adanya, tepatnya Desa Gendingan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Situasi area Perjudian 303 Di Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Jawa Timur
Situasi area Perjudian 303 Di Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Jawa Timur

“Diduga dikelola oleh Sdr dengan inisial (Y) dan seolah- olah kebal hukum,” ungkap narsum kepada media ini.

” Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola (Y ) sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online, akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi seakan akan kebal hukum semua bisa di beli dan gak akan di tangkap,” imbuhnya saat memberikan keterangan.

Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam, dan buka setiap hari tanpa libur.

Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Atas temuan di atas, rekan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Tulungagung, Polda Jatim, dan Mabes Polri, hingga berita ini ditayangkan. (Tim-Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan