Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Himpunan Mahasiswa Islam, HMI Cabang Bacan menyebut kebijakan manajemen PT.Wanatiara Persada tidak prosedural terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 3 kariyawan, pada aksi 1 Mei 2024 yang memperingati hari buru sedunia kemarin. Halsel, Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (08/05/2024).

Disampaikan Kabid PTKP HMI Cabang Bacan M, Said Mubin, pada Wartawan Majalahglobal.com bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh manejemen PT.WP terhadap 3 kariyawan itu berstatus sebagai pengurus serikat buruh.

PHK sepihak yang dilakukan oleh menejemen perusahan PT. WP terhadap 3 kariyawan, adalah bentuk nyata diskriminasi terhadap kaum Buruh,” Kata M. Said, Rabu (08/05/2024).

Seharusnya aksi yang dilakukan serikat buruh dalam memperingati hari buruh beberapa hari kemarin, harus di apresiasi sebagai usaha memperjuangkan Hak-haknya sebagai buruh.

Kami melihat Hal ini pemerintah daerah dan Dinas terkait sengaja menutup mata melihat persoalan tersebut, Padahal pemerintah daerah dan Dinas terkait sebagai perangkat negara wajib memberikan teguran keras terhadap pihak PT. Wanatiara persada,” Tegas M. Said.

Jika perlu DPRD Halsel juga membuat Perda perlindungan serikat buruh di Halmahera selatan agar pihak perusahan tidak lagi semenang-menang mendiskriminasi tenaga kerja serikat buruh yang bekerja diperusahan pertambangan maupun kelapa sawit yang bercokol di Kabupaten Halmahera Selatan,” Tambahnya.

Untuk itu kami atas nama HMI Cabang Bacan mendesak Bupati Halsel Hasan Alibasam Kasuba segera meminta menejemen WP agar mencabut surat PHK sepihak terhadap 3 kariyawan dan segera berhentikan Noce Totononu sebagai Kadis Nakertrans.

sebab dinilai tidak mampu mengatasi persoalan ini dan ikut meligistimasi putusan manejemen dalam PHK terhadap 3 orang pengurus serikat buru tersebut. Kami mengutuk keras PHK sepihak yang dilakukan PT. wanatiara Persada kepada 3 orang Buruh,” Tutupnya.

(adeongen)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan