Surabaya, majalahglobal.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/264/V/2024/SPKT Polda Jawa Timur tanggal 22 Mei 2024. Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release hasil ungkap kasus penembakan di jalan tol wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP atau Pasal 1 ayat UU Darurat No. 12 tahun 1951, Senin (27/05/2024).
Terobsesi dengan game online 2 tersangka dengan inisial NBL (20), JLK (19), dan 1 anak berhadapan dengan hukum/ dibawah umur, NBL adalah mahasiswa yang masih aktif di Universitas Surabaya, beralamatkan di Kelurahan Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, dan JLK beralamat di Sambi kerep, Kec. Sambi kerep, Kota Surabaya.
KombesPol. Totok, memaparkan bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu 19 Mei 2024 dan ada 2 kejadian,” paparnya kepada media, Senin (27/05/2024).
“Pukul 01.05 wib di jalan tol Surabaya- Tanggulangin KM 758, korban atas nama AR dengan 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri, tersangka menggunakan air softgun sebanyak 4 kali, kemudian tersangka kabur menuju arah gerbang tol kejapanan,” paparnya.
Ia menambahkan pada pukul 02.12 wib, melakukan penembakan lagi kepada korban EC dengan jarak 2 meter dilakukan tersangka di dalam mobil dengan menggunakan senjata yang sama air softgun sebanyak 5 kali, setelah itu kabur menuju ke Surabaya.
Kejadian terulang lagi pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 dengan 2 kejadian, yaitu di tol Sidoarjo- Surabaya, korban RW dengan 1 luka di pelipis kiri yang ditembak oleh tersangka 1 kali dengan menggunakan senjata air softgun, pada pukul 04.10 wib.
Pada pukul 04.35 wib terjadj di jalan raya Babatan- Unesa Kec. Wiyung Kota Surabaya, korban (K) yang terluka di perut kanan dan 1 luka di pinggang kanan, yang berjarak 3 meter dengan tersangka, tersangka menembak korban dengan senjata air softgun sebanyak 2 kali.
Barang Bukti di amankan oleh polisi, dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951: maksimal 20 tahun, pasal 170 KUHP : maksimal 5 tahun 6 bulan, dan pasal 251 ayat 1 KUHP : maksimal 2 tahun 8 bulan.
Salah satu korban (NBL) menyampaikan saat diwawancarai oleh awak media, ungkapan sangat menyesal sekali dengan perbuatannya dan meminta maaf, berawal hanya iseng karena terobsesi dengan game online,” tutupnya. (Ldy)