Batanghari, majalahglobal.com – Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari (Cabjari) di Muara Tembesi memberikan pemahaman hukum di desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV guna untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat, Selasa (14/05/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa simpang Jeluti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari M. Lukber Liantama. SH.MH.agar dapat untuk menjadi tolak ukur kepada seluruh perangkat Desa guna untuk lebih mengenal hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat batin XXIV Kepala Desa BPD dan sejumlah perangkat Desa Simpang Jelutih
Kacabjari muara Tembesi M. Lukber Liantama.SH.MH.Menyampaikan penyuluhan Hukum yang digelar bertujuan untuk menberikan pemahaman Hukum kepada kepala Desa dan juga perangkatnya tentang pelaksanaan keuangan Desa yang mengacu kepada ketentuan aturan yang berlaku.
Selain itu, sebagai pihak Hukum kita wajib memberikan pemahaman hukum kepada semua Aparatur sampai ketingkat Desa mengenai tata kelola keuangan Desa.
”Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di desa Simpang Jelutih. Kegiatan ini kita lakukan guna untuk pembinaan terhadap masyarakat taat hukum,” Ujar Lukber Kacabjari Muara Tembesi.
Kacabjari mengaku, kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai bentuk preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana disuatu desa.
Tidak hanya itu, penyuluhan hukum ini sebagai langkah awal terwujudnya pembangunan desa yang lebih baik.
”Kita berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat disini serta mampu menjadikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan,” harapnya.
Dari kegiatan ini, lanjut Kacabjari, pihaknya berharap masyarakat dapat mengetahui serta mematuhi hukum yang berlaku.
“Sehingga, kedepan pelanggaran-pelanggaran hukum tidak terjadi lagi, khususnya masalah yang terkait dengan korupsi,” Tutupnya.
(Darmawan)